Yang harus dilakukan setelah balik nama kendaraan


Setahun lalu saya lakukan balik nama motor Honda Supra Fit keluaran 2006 yang saya beli pada 2014 silam. Tepatnya pada Januari 2016, karena plat nomor motor itu habis pada Februari. Cerita lengkapnya bisa dibaca di sini. Jadi tulisan ini semacam kelanjutan dari tulisan itu. Kok lama sekali sambungannya?

Jadi begini ceritanya. Sebulan setelah lakukan mutasi keluar, saya pergi ke Samsat Soreang untuk melakukan mutasi masuk. Saya lupa langkahnya apa saja, yang pasti prosesnya tidak terlalu ribet, meski cukup lama.

Ya, saat itu, sependek pengetahuan saya, sedang ada krisis plat nomor dan krisis stnk. Plat nomor baru diserahkan beberapa minggu (atau bulan, lupa) kemudian, sementara STNK baru bisa diambil pada Oktober 2016.

Masalahnya, pada September tahun lalu saya pindah kerja dan menjadi manusia normal pada umumnya yang berangkat kerja pagi-pagi dan pulang sore atau malam hari. Padahal waktu masih jadi wartawan biasanya saya mulai berangkat ke kantor siang hari, dan baru pulang sekitar jam 10-11 malam. Akibatnya, semakin sedikit waktu luang yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan. Biasanya dari pagi sampai menjelang masuk kantor, biasanya saya manfaatkan untuk kegiatan di luar kerjaan kantor. Seperti ngajar, ngurus administrasi macam mutasi STNK, atau tidur.

Nah karena sudah menjadi manusia normal, ketika sudah masuk bulan Oktober, saya tidak sempat ambil STNK ke Samsat. Saat itu saya masih belum berani untuk minta izin datang telat. Maklum pegawai baru yang masih dalam masa probation, masih canggung untuk izin ini itu. Sementara di akhir pekan saya harus mengajar di pesantren, sehingga tak bisa izin juga. Malu, tepatnya.

Long story short. Masuklah ke bulan September 2017 alias bulan lalu. Saat itu saya baru sadar bahwa STNK belum diambil dari Samsat. Hal itu baru saya sadari ketika mau ambil SIM ke Polres (yang juga telat lebih setahun :D). Maka di akhir September saya akhirnya minta izin untuk tidak masuk untuk mengurus SIM dan STNK.

Setelah menunggu lama di Polres (karena ternyata SIM saya sudah dilebur karena tak kunjung dibawa sehingga harus daftar ulang), sekitar jam 1 siang saya ke Samsat Soreang di Jalan Gading Tutuka untuk mengambil STNK. Di sini untunglah tidak lama, apalagi saya sudah bayar pajak lewat fitur e-samsat sehingga tak harus antre lama. Cuma antre sekitar 10 menit, saya sudah dipanggil dan STNK baru yang sudah jadi sejak Juni 2016 itu akhirnya saya terima. Plus resi pajak tahunan. Saya lupa bahwa seharusnya setelah ambil STNK, harusnya kembali ke Polres untuk urus BPKB. Saat itu saya belum sadar bahwa BPKB belum saya terima sejak lakukan mutasi masuk.

Hal itu baru saya sadari ketika motor Honda yang akhir-akhir ini sering mogok itu mau dijual untuk menutupi biaya renovasi rumah yang masih kurang banyak. Motor itu pun pindah tangan ke mandor renovasi rumah. Setelah alih kepemilikan itulah saya ditanyai keberadaan BPKB oleh bapak. Di mana dia? Setelah bongkar semua berkas penting, ternyata BPKB belum ketemu juga. Wah bahaya.

Saat itu saya benar-benar lupa di mana BPKB berada. Yang terakhir diingat adalah saat proses mutasi keluar masuk, salah satu syaratnya adalah BPKB. Saya pun berpikir, mungkin saja BPKB masih ada di samsat. Karena banyak kerjaan, Jumat (20/10/2017) lalu saya baru bisa ke Samsat untuk menanyakan keberadaa BPKB. Menurut petugas loket, BPKB tidak ada di Samsat, tapi di Polres. Wah. Saya pun kembali ke Polres, moga-moga barangnya masih ada di sana.

Tapi, untuk mengambil BPKB, syaratnya adalah melampirkan resi pengambilan BPKB, fotokopi STNK, dan KTP pemilik. Padahal kan motornya sudah dijual, dan sedihnya, pemilik baru susah dihubungi. Selain itu, resi pengambilan BPKB pun entah di mana. Padahal belum tentu BPKB-nya ada di Polres.

STNK itu baru saya dapatkan Kamis (26/10/2017) malam kemarin. Tak mau menunggu lama, tadi pagi sebelum berangkat ke kantor saya kembali ke Polres. Karena resinya hilang, sebelum ke loket pengambilan BPKB saya harus ke kantor SPK untuk membuat surat kehilangan. Untung saja prosesnya tidak lama, sehingga sekitar jam 7.50 pagi surat kehilangan sudah di tangan.

Jam 07.54 saya sudah tiba di loket pengambilan BPKB, tapi masih tutup. Untunglah ternyata tidak lama. Sepuluh menit kemudian loket dibuka dan saya serahkanlah berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengambil BPKB. Alhamdulillah, ternyata barangnya selama ini ada di Polres.

Pantas saja, sudah obrak-abrik dokumen dan tumpukan kertas di rumah, barang itu tak ketemu juga. Hm…

Sakit pelupa kamu sudah parah mz..

Jadi, kawan-kawan sekalian, hikmah dari tulisan ini adalah, jangan menunda-nunda pekerjaan yang harus dikerjakan secepatnya. Nanti keburu lupa dan terlupakan. Ketika butuh baru terasa~~


One response to “Yang harus dilakukan setelah balik nama kendaraan”

Ada komentar?

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.